Keberhasilan UPA Perpustakaan Tidar Meraih Nilai Akreditasi A, Meningkatkan Kualitas Layanan pada Pemustaka

UPA Perpustakaan Universitas Tidar pada 2024 mengajukan reakreditasi perpustakaan yang salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan formal oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Akreditasi perpustakaan perguruan tinggi mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yaitu pada pasal 24 ayat 1, yang berbunyi bahwa “Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan”.

Proses akreditasi perpustakaan terhadap UPA Perpustakaan Universitas Tidar melalui beberapa tahapan yaitu mulai persiapan dan pengisian instrumen akreditasi, visitasi, dan penilaian oleh tim asesor. Persiapan dan pengisian instrumen akreditasi dilakukan untuk melengkapi dokumen dan bukti dukung dalam rangka memenuhi instrumen akreditasi perpustakaan perguruan tinggi yang mengacu pada Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi yang terdiri dari 9 (sembilan) komponen yaitu komponen koleksi, sarana prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membava, dan indeks pembangunan masyarakat.

Visitasi atau asesmen lapangan akreditasi perpustakaan terhadap UPA Perpustakaan Universitas Tidar dilaksanakan pada 5 dan 6 November 2024 oleh tim asesor Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional dari Perpustakaan Nasionak Repiublik Indonesia yaitu Bapak Dr. Drs. Upriyadi, SS., M.Hum. dan Drs. Budi Kurniawan. Hasil akhir dari penilaian visitasi atau asesmen lapangan akreditasi perpustakaan oleh tim asesor yang dituangkan dalam berita acara hasil visitasi akreditasi perpustakaan tidak berubah dengan sertifikat akreditasi yang diterima UPA Perpustakaan Universitas Tidar dengan meraih nilai akreditasi A. Keputusan ini tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor : PPM.02/6046/2024 tertanggal 25 November 2024 yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Hasil akreditasi yang dicapai ini merupakan bukti bahwa pengelolaan UPA Perpustakaan Universitas Tidar telah memenuhi standar nasional perpustakaan perguruan tinggi.

Atas capaian raiihan nilai akreditasi A yang diperoleh tersebut, Dr. Drs. Hari Wahyono, M.Pd. selaku Kepala UPA Perpustakaan Universitas Tidar menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja bersamanya kepada pustakawan dan tenaga perpustakaan yang telah mempersiapkan dan melaksanakan akreditasi perpustakaan dengan baik dan lancar dan atas dukungan dari pimpinan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan Universitas Tidar sehingga akreditasi perpustakaan dapat terlaksana, serta seluruh sivitas akademika Universitas Tidar yang telah memanfaatkan semua layanan perpustakaan sebagai pendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada Masyarakat.

TAUKAH KAMU : Apakah Danantara itu?

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) DANANTARA (Daya Anagata Nusantara) akan resmi diumumkan pada 24 februari 2025. filosofi dari Danantara adalah, Dana yang berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan dan Nusantara berarti Tanah Air Indonesia. [1]

Danantara menjadi sebuah kejutan di awal tahun, banyak orang yang masih bingung apa itu Danantara. Danantara merupakan sebuah super holding yang di persiapkan untuk menyaingi Temasek (Singapura) dan Khazanah (Malaysia). Namun ada sedikit perbedaan di antara mereka, kalau Temasek dan Khazanah bekerja dengan motif komersial sedengkan Danantara masih bersifat non komersial karena sumber dana utama Danantara adalah BUMN sementara tidak semua BUMN kita bersifat komersial, dan hal tersebut yang akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia jika ingin menyangi Singapura dan Malaysia

Jadi simpel nya apa itu Danantara? Danantara  adalah ibarat rumah tangga, Indonesia merupakan seorang Ibu, yang dulunya memiliki suami kaya raya, dan  memiliki anak yang dinamakan BUMN, si anak ini mendapatkan harta kekayaan dari orang tuanya, dan setelah dewasa si anak (BUMN) mampu mandaptkan penghasilan, setiap bulanan si anak memberikan ibu (Indonesia) uang bulanan, namun uang tersebut nampaknya tidak cukup untuk biaya bulanan si ibu (Indonesia), di suatu saat si ibu berkenalan dengan seorang lelaki yang dinamakan (Danantara) menikahlah mereka, dan di pernikahan mereka si Danantara memberikan syarat mau menikahi ibu pertiwi (Indonesia) dengan syarat penghasilan dari anak anak ibu yaitu (BUMN) dikelola oleh bapak (Danantara) dengan harapan apabila Danantara ini mengelola uang atau investasi dengan benar diharapkan rumah tangga akan sejahtera. [2]

Pertanyaan kritis selalu akan menyertai kehadiran Danantara mengingat masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia. BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari lalu. Dalam UU BUMN yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Bagi perusahaan persero akuntan publik ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan bagi perusahaan umum (Perum) akuntan publik ditetapkan oleh Menteri. Adapun BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya kalau ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.[3]

Ironi terjadi ketika Danantara tidak bisa di audit secara berkala oleh BPK tidak bisa juga di periksa KPK dan hanya bisa diaudit apabila DPR menghendakinya, Masyarakat Indonesia tentu masih sangat mengingat kasus-kasus mega korupsi di Asabri  dan jiwasraya kan? menurut kalian apakah Danantara bisa membuat Indonesia sejahtera atau malah sengsara? Hanyalah masa depan dan Tuhan yang akan tahu.


[1] https://money.kompas.com/read/2025/02/18/175215326/apa-itu-danantara-badan-pengelola-investasi-yang-diklaim-jadi-kekuatan-ekonomi

[2] https://www.youtube.com/watch?v=02_WTfYvQiE

[3] https://www.tempo.co/hukum/kpk-tak-bisa-audit-danantara-icw-berisiko-lemahkan-penegakan-hukum-1208868