Keberhasilan UPA Perpustakaan Tidar Meraih Nilai Akreditasi A, Meningkatkan Kualitas Layanan pada Pemustaka
UPA Perpustakaan Universitas Tidar pada 2024 mengajukan reakreditasi perpustakaan yang salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan formal oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Akreditasi perpustakaan perguruan tinggi mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yaitu pada pasal 24 ayat 1, yang berbunyi bahwa “Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan”.
Proses akreditasi perpustakaan terhadap UPA Perpustakaan Universitas Tidar melalui beberapa tahapan yaitu mulai persiapan dan pengisian instrumen akreditasi, visitasi, dan penilaian oleh tim asesor. Persiapan dan pengisian instrumen akreditasi dilakukan untuk melengkapi dokumen dan bukti dukung dalam rangka memenuhi instrumen akreditasi perpustakaan perguruan tinggi yang mengacu pada Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi yang terdiri dari 9 (sembilan) komponen yaitu komponen koleksi, sarana prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membava, dan indeks pembangunan masyarakat.

Visitasi atau asesmen lapangan akreditasi perpustakaan terhadap UPA Perpustakaan Universitas Tidar dilaksanakan pada 5 dan 6 November 2024 oleh tim asesor Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional dari Perpustakaan Nasionak Repiublik Indonesia yaitu Bapak Dr. Drs. Upriyadi, SS., M.Hum. dan Drs. Budi Kurniawan. Hasil akhir dari penilaian visitasi atau asesmen lapangan akreditasi perpustakaan oleh tim asesor yang dituangkan dalam berita acara hasil visitasi akreditasi perpustakaan tidak berubah dengan sertifikat akreditasi yang diterima UPA Perpustakaan Universitas Tidar dengan meraih nilai akreditasi A. Keputusan ini tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor : PPM.02/6046/2024 tertanggal 25 November 2024 yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Hasil akreditasi yang dicapai ini merupakan bukti bahwa pengelolaan UPA Perpustakaan Universitas Tidar telah memenuhi standar nasional perpustakaan perguruan tinggi.
Atas capaian raiihan nilai akreditasi A yang diperoleh tersebut, Dr. Drs. Hari Wahyono, M.Pd. selaku Kepala UPA Perpustakaan Universitas Tidar menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja bersamanya kepada pustakawan dan tenaga perpustakaan yang telah mempersiapkan dan melaksanakan akreditasi perpustakaan dengan baik dan lancar dan atas dukungan dari pimpinan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan Universitas Tidar sehingga akreditasi perpustakaan dapat terlaksana, serta seluruh sivitas akademika Universitas Tidar yang telah memanfaatkan semua layanan perpustakaan sebagai pendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada Masyarakat.


